Jrx:
catatan ini utk semua yg setuju
kaum Gay/Lesbian/Transgender (GLT) dibasmi. coba berkaca, apakah KALIAN
sudah demikian sempurnanya hingga layak utk tidak dibasmi? apa yg
menjamin kalau kontribusi kalian utk negara jauh lebih hebat daripada
kontribusi kaum GLT? apakah moral dan kebaikan harus diukur dari
orientasi seksual semata? lalu kalian mencoba menjadi pahlawan dgn teori
basa basi usang 'kita yg normal harus meluruskan kaum GLT' yg
-ironisnya- saya yakin TIDAK SATUPUN dari kalian pernah berniat
meluruskan orientasi seksual kaum GLT (bagaimana bisa, wong melihat GLT
saja kalian sudah jijik). dan parahnya lagi, sampai di level
membandingkan GLT dgn binatang. analogi yg sangat dangkal. mental2
"superman" spt kalian lah yg membuat kaum marjinal tdk bisa hidup tenang
di Indonesia. kalian adalah homophobic hasil cuci otak kesepakatan
moral mainstream yg tidak mau melihat sesuatu dgn kepala dingin dan rasa
kemanusiaan. bisanya cuma mengikuti 'aturan' yg sudah ada. membebek.
dan kalian anggap diri kalian 'pemberontak?
ini ada fakta dari seorang kawan ttg distorsi pemahaman ttg GLT, mudah-mudahan bisa dipahami.
Jiwa Negara Yanik:
Kekeliruan umum dalam memahami
homoseksualitas di Indonesia masih sangat kuat. Meskipun tuduhan bahwa
homoseksualitas itu sama dengan “penyakit mental” “kelainan jiwa” dan
beberapa keliruan lainnya sebenarnya telah lama dianulir. Pada tahun
1973 American Psychiatric Association (APA) menghapus kategori
homoseksual sebagai gangguan jiwa. Kemudian Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) pada tanggal 17 Mei 1990 secara resmi mengeluarkan homoseksual
sebagai penyakit. Sehingga 17 Mei dijadikan momentum peringatan
International Day Against Homophobia (IDAHO), hari melawan kebencian
terhadap homoseksual.
Di Indonesia sendiri dalam buku
Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa, Edisi II, Departemen
Kesehatan Republik Indonesia, tahun 1983 (PPDGJ II) dan (PPDGJ III)
1993, pada point F66 meyebutkan bahwa orientasi seksual (homoseksual,
heteroseksual, biseksual) jangan dianggap sebagai suatu gangguan. PPDGJ
I-III oleh Depkes ditetapkan sebagai acuan profesi kesehatan jiwa dan
akademisi di seluruh Indoensia. Sehingga tuduhan oleh orang atau
kelompok bahwa homoseksual selalu dikaitkan dengan gangguan jiwa ataupun
penyakit hanya sebuah asumsi dan tuduhan yang tidak berasalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar